Klirens ETIK
📢✨ Pengumuman – Pendaftaran Pengajuan Klirens Etik Penelitian FIB UNAIR ✨📢
Komisi Etik Penelitian Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga membuka pendaftaran pengajuan Klirens Etik. Bagi peneliti yang akan mengajukan, berikut langkah yang perlu dilakukan:
🔹 Langkah 1 – Siapkan dokumen:
Proposal Klirens Etik Penelitian
Pernyataan Peneliti
Pernyataan Konfidensialitas
PSP/Informed Consent
Pernyataan Ijin Orangtua/Wali
Pernyataan Pembimbing
Pernyataan Persetujuan Penggunaan Dana
Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan
Borang Pengajuan Klirens Etik
🔹 Langkah 2 – Lakukan pembayaran via transfer:
S1: Rp100.000
S2: Rp200.000
S3/Dosen: Rp300.000
🔹 Langkah 3 – Kirim semua dokumen beserta bukti pembayaran dan KTP/KTM ke kep@fib.unair.ac.id
📧 Subject email: Pengajuan Klirens Etik – Nama Peneliti
📞 Narahubung: +62 821-4079-3131
⚠️ Catatan: Permohonan tidak berlaku untuk penelitian yang pengambilan datanya sudah/sedang dilakukan
